Ticker

6/recent/ticker-posts

Pentingnya perlindungan data pribadi mulai menguat kembali seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan massifnya akses terhadap internet

[GENPOSTUPDATE.ONLINE] Jakarta - Saat ini setiap mengakses platform digital harus dipastikan bahwa ancaman data, pencurian dan penjualan data pribadi serta penipuan tidak memungkinkan terjadi. Dengan demikian, keamanan data pribadi terjaga dan ruang digital lebih kondusif.

Menurut Komisi Anggota I DPR RI, Hasbi Anshory dalam acara Seminar Merajut Nusantara yang bekerja sama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang bertema “Pemanfaatan TIK Untuk Perlindungan Data Pribadi di Platfrom Digital”, Kamis (03/2/2023)

Selain itu kata Hasbi Konsep dasar dari perlindungan data pribadi pertama kali muncul sekitar tahun 1960. Pada tahun 1970, Negara Bagian Hesse di Jerman adalah negara bagian pertama yang memberlakukan peraturan tentang perlindungan data, diikuti oleh hukum nasional di Swedia pada tahun 1973, Jerman Barat pada tahun 1977, Amerika Serikat pada tahun 1974, dan Prancis pada tahun 1978 dan Inggris pada tahun 1984. Konsep perlindungan data sering diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan privasi. Dalam rangka memberikan payung hukum dalam melakukan perlindungan data pribadi serta penanganan berbagai kebocoran dan perlindungan data pribadi melalui fungsi legislasi DPR RI, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022- 2023, pada Selasa, 20 September 2022 dan diumumkan pada tanggal 17 Oktober 2022 menjadi UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

Narasumber lainnya, Pahrudin Analisa Politik dan Kebijaksanaan, memaparkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik . Bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan memulihkan negara atas informasi elektronik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu pengaturan secara menyeluruh penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Tantangan mengenai perlunya keseimbangan antara kepentingan publik dengan data pribadi seseorang yang dilindungi. Serta perlunya penyelarasan perlindungan data pribadi Ada tiga pilar yang harus kita siapkan, yaitu policy, process, people. Keamanan Digital adalah kemampuan individu dalam mengidentifikasi, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang, dan meningkatkan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.

Henri Subiakto, Guru Besar Komunikasi Univ. Airlangga, memaparkan fenomena global the age of surveillance capitalism atau kapitalisme pengawasan adalah manusia menjadi sebatas komoditas ekonomi belaka. Dalam kapitalisme pengawasan, manusia terasing bukan karena pekerjaannya, melainkan karena ranah pribadinya (melalui data digital) telah dikuasai pihak ketiga. Zuboff (2019) menuding Google sebagai pelopor kapitalisme pengawasan dengan fitur mesin pencarian hingga sistem Android yang tersemat pada sebagian besar ponsel pintar di dunia. Riwayat pencarian pengguna, pesan suara, jejak rute peta perjalanan atau kontak di surel di konversersi ke dalam data yang kemudian menjadi komoditas bagi perusahaan digital lainnya. Alasan peretasan data pribadi antara lain profit, data analysis, Low bug bounty price, politics, penipuan/ phishing, dan telemarketing.

Posting Komentar

0 Komentar