[GENPOSTUPDATE.ONLINE] Jakarta - Saat ini perkembangan teknologi kian pesat dengan segala konsekuensinya, termasuk derasnya arus informasi. Setiap orang tidak hanya menerima informasi. Bahkan justru menjadi produsen informasi. Situasi ini tentu saja tidak hanya membawa berbagai hal positif. Tapi juga menimbulkan bahaya hoax.
Selain itu kata Hasbi, Dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran hoax yang disebar melalui media online dan media sosial maka perlu memahami edukasi pada pengguna internet. Dan pengguna internet di Indonesia didominasi oleh generasi milenial dan Gen Z. Penggunaan internet di Indonesia didominasi oleh salah satunya generasi milenial, dan generasi ini juga sangat rawan menjadi korban dari bahaya informasi Hoax. Karenanya, generasi milenial juga yang harus tampil dalam melakukan perlawanan terhadap hoax. Terutama dengan kemampuan digital dan intensitas penggunaan internet untuk menjelaskan eksistensinya .
Narasumber lainnya, Harmaini Akademisi dan Pelaku Usaha, memaparkan Tantangan Eksistensi Milenial Suatu tidak hanya terbatas pada sesuatu yang mendunia dan beraliran seni, karya merupakan segala sesuatu yang menciptakan seseorang yang berasal dari pikiran dan upaya diri sendiri tanpa ada elemen jiplakan. Karya juga dapat berupa sesuatu yang dapat dilihat, didengar, maupun diraba. Yang wajib di pahami Eksistensi Milenial UU ITE NO 19 TAHUN 2016 TERUTAMA PADA PASAL 27 AYAT (1) “ Orang yang dengan sengaja dan tanpa Hak mendistribukan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaskesnya informasi elektroknik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melawan kesusilaan”
Sementara Ade Adhari Pegiat Literasi Milenial mengatakan Apa yang dapat dilakukan oleh Milenial dalam Menangkal Hoax Milenial harus Paham tentang Hoax terlebih dahulu. Kesadaran perihal Larangan Hoax dan Sanksinya. Hoax dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara meninggikannya sepuluh tahun. Pasal 15 Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya layak dapat menduga, bahwa kabar demikian atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun. Pedoman Pemidanaan Hoax Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A UU ITE dalam Keputusan Bersama Kominfo, JA dan Kepolisian ttg Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam UU ITE.
0 Komentar