Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan secara sewenang-wenang

[GENPOSTUPDATE.ONLINE] Jakarta - Saat ini Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia. Di ruang digital, kebebasan berekspresi boleh dilakukan siapa saja, selama berlandaskan etika dan tidak kebablasan. Sebab, kebebasan berekspresi yang melampaui batas berpotensi memecah belah persatuan dan melanggar hukum.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory dalam acara Ngobrol Bareng Legislator yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang bertema “Paham Batasan di Dunia Tanpa Batas:Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital”, Jum’at (03/03/2023)

Selain itu kata Hasbi, Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak tergolong dalam nonderogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun). Oleh karena itu, pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi. Hal itu dinyatakan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil Politik (KIHSP) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Dengan demikian, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dikenai pembatasan tertentu yang diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat. Penting untuk dicatat bahwa pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan secara sewenang-wenang. Pada Pasal 5 KIHSP dinyatakan bahwa kegiatan apapun yang dilakukan negara, kelompok maupun individu tidak boleh ditujukan untuk menghancurkan hak atau kebebasan yang diakui dalam KIHSP (termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi) atau untuk membatasi hak dan kebebasan itu lebih besar daripada yang ditentukan dalam KIHSP. Selama berlakunya UU ITE ini, YLBHI mencatat ada sekitar 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.

Nrasumber lainnya, Mukhlis Akademisi Universitas Islam Negri STS Jambi, memaparkan Tantangan Sosial media adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Menurut Philip dan Kevin Keller pengertian media sosial adalah sarana bagi konsumen untuk berbagai informasi teks, gambar, video, dan audio dengan satu sama lain dan dengan perusahan. Melakukan transformasi manusia yang dulunya pemakai isi pesan berubah menjadi pesan itu sendiri, Sebagai media komunikasi antara pengusaha ataupun tokoh masyarakat dengan para pengguna media sosial lainnya.Masyarakat indonesia berada pada era digital Aspek kehidupan tidak  terlepas dari penggunaan dan  pemanfaatan teknologi  informasi dan komunikasi  (information and  communication technologies). Hasil survei APJII 2022 jumlah pengguna internet indonesia  mencapai 210 juta,dalam temuan terakhir tumbuh 77,02 % dimana  ada 210.026.769 jiwa dari total 272.682.600 jiwa penduduk indonesia yang terhubung ke internet pada tahun 202. Kelemahan jejaring Kemunculan jejaring menyebabkan interaksi interpersonal secara tatap mula (face to face) cenderung menurun Orang lebih memilih jejaring karena lebih praktis dibanding bertemu secara langsung.

Sementara, Kaharuddin Pakar Hukum (sekretariat Wapres), mengatakan perkembangan media sosial di indonesia Dari 212,4 juta pengguna “internet” di Indonesia, terdapat sekitar 180 juta orang aktif di “media social”.Media sosial merupakan dunia baru yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Namun, pelaku media sosial tanpa sadar menggunakannya dengan cara yang kurang tepat. Etika bermedia sosial Gunakan bahasa yang baik, sopan, dan benar sehingga tidak menimbulkan resiko kesalahpahman dan multitafsir, Menghindari penyebaran SARA, Pornografi dan Anti Kekerasan, Kroscek kebenaran berita, Menghargai karya orang lain, dan Jangan terlalu mengumbar informasi pribadi. Sebagai Negara Hukum, Indonesia juga mengatur kebebasan dan batas-batas dalam bermedia social. Diatur dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016. (Pasal 27-37). Hendaklah memilih, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang baik, benar, dan bermanfaat secara tepat guna dan Menjaga selalu etika dan sopan santun, serta selalu bersikap respect kepada orang-orang yang terkoneksi dengan media sosial kita.

Posting Komentar

0 Komentar