[GENPOSTUPDATE.ONLINE] Jakarta - Saat ini Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia. Di ruang digital, kebebasan berekspresi boleh dilakukan siapa saja, selama berlandaskan etika dan tidak kebablasan. Sebab, kebebasan berekspresi yang melampaui batas berpotensi memecah belah persatuan dan melanggar hukum.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory dalam acara Ngobrol Bareng Legislator yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang bertema “Paham Batasan di Dunia Tanpa Batas:Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital”, Jum’at (03/03/2023)Selain itu kata
Hasbi, Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak tergolong
dalam nonderogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun). Oleh karena itu, pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan
berekspresi dapat dibatasi. Hal itu dinyatakan Pasal 19 Kovenan Internasional
Hak Sipil Politik (KIHSP) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hak atas kebebasan
berpendapat dan berekspresi menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus.
Dengan demikian, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dikenai
pembatasan tertentu yang diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk menghormati
hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban
umum atau kesehatan atau moral masyarakat. Penting
untuk dicatat bahwa pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi
tidak boleh diberlakukan secara sewenang-wenang. Pada Pasal 5 KIHSP dinyatakan
bahwa kegiatan apapun yang dilakukan negara, kelompok maupun individu tidak
boleh ditujukan untuk menghancurkan hak atau kebebasan yang diakui dalam KIHSP
(termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi) atau untuk membatasi
hak dan kebebasan itu lebih besar daripada yang ditentukan dalam KIHSP. Selama berlakunya UU ITE ini, YLBHI mencatat ada sekitar 351 kasus
pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Utara, dan Papua.
Nrasumber
lainnya, Mukhlis Akademisi Universitas Islam Negri STS Jambi, memaparkan Tantangan
Sosial media adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan
dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi
tanpa dibatasi ruang dan waktu. Menurut Philip dan Kevin Keller pengertian media
sosial adalah sarana bagi konsumen untuk berbagai informasi teks, gambar,
video, dan audio dengan satu sama lain dan dengan perusahan. Melakukan transformasi
manusia yang dulunya pemakai isi pesan berubah menjadi pesan itu sendiri, Sebagai
media komunikasi antara pengusaha ataupun tokoh masyarakat dengan para pengguna
media sosial lainnya.Masyarakat indonesia berada pada era digital Aspek
kehidupan tidak terlepas dari penggunaan
dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technologies). Hasil survei
APJII 2022 jumlah pengguna internet indonesia
mencapai 210 juta,dalam temuan terakhir tumbuh 77,02 % dimana ada 210.026.769 jiwa dari total 272.682.600
jiwa penduduk indonesia yang terhubung ke internet pada tahun 202. Kelemahan
jejaring Kemunculan jejaring menyebabkan interaksi interpersonal secara tatap
mula (face to face) cenderung menurun Orang lebih memilih jejaring karena lebih
praktis dibanding bertemu secara langsung.
Sementara, Kaharuddin
Pakar Hukum (sekretariat Wapres), mengatakan perkembangan media sosial di
indonesia Dari 212,4 juta pengguna “internet” di Indonesia, terdapat sekitar
180 juta orang aktif di “media social”.Media sosial merupakan dunia baru yang
dibutuhkan masyarakat saat ini. Namun, pelaku media sosial tanpa sadar
menggunakannya dengan cara yang kurang tepat. Etika bermedia sosial Gunakan
bahasa yang baik, sopan, dan benar sehingga tidak menimbulkan resiko kesalahpahman
dan multitafsir, Menghindari
penyebaran SARA, Pornografi dan Anti Kekerasan, Kroscek kebenaran berita, Menghargai karya orang lain, dan Jangan terlalu mengumbar informasi pribadi. Sebagai Negara Hukum, Indonesia juga mengatur
kebebasan dan batas-batas dalam bermedia social. Diatur dalam Undang-undang RI
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah
diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016. (Pasal 27-37). Hendaklah
memilih, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang baik, benar, dan
bermanfaat secara tepat guna dan Menjaga selalu etika dan sopan santun, serta
selalu bersikap respect kepada orang-orang yang terkoneksi dengan media sosial
kita.
0 Komentar