[GENPOSTUPDATE.ONLINE] Jakarta - Saat ini Pada era digital, masyarakat di berbagai penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia, telah memiliki gaya hidup baru. Gaya hidup baru tersebut cenderung tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan teknologi digital yang serba canggih. Kemunculan teknologi digital mampu mendorong mendapatkan kemudahan masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitas. Pasalnya, keberadaan teknologi informasi dan komunikasi yang berlangsung dan berkembang pesat.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, A Muhaimin Iskandar dalam acara Seminar Merajut Nusantara yang bekerja sama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang bertema “ Pemanfaatan Tik Untuk Perlindungan Identitas Data Pribadi di Platfrom Digital”, Selasa (21/03/2023)
Selain itu kata Muhaimin, Kemajuan TIK begitu cepat, bahkan kemajuannya melebihi tingkat produktivitas kita sebagai contoh ketika kita baru mempelajari satu platform maka akan muncul platform lagi. Apalagi ketika kita masuk ke dunia dunia. Hal ini membuat kita harus lebih produktif dan kreatif untuk masuk ke ruang-ruang digitalisasi. Tidak ada kata lain selain kecerdasaan dan inovasi kita sehingga tidak tertinggal tetapi bisa menjadi pelaku di dunia digital. Seperti Fintek yang mempengaruhi selurug kegiatan finansial dan teknolgi kita yang seharunya menjadi pemudah kehidupan kita. Bahkan seperti perbankan dimana kita tidak perlu ke kantor bank tapi cukup dari handphone kita, kita bisa mengolah industri keuangan secara cepat. Dari situ adaptasi teknologi dan kesiapan kita mewarnai produktivitas kerja dan sosial mau tidak mau harus kita lakukan. Marilah kita memanfaatkan industri ini dengan cara kreatif dan inovasi. Sehingga salah satu cara adalah tidak menjadi korban dengan cara berusaha untuk mewarnai bukan diwarna. Nanti jangan jadi konsumtif terutama di bidang produk-produk industry HOAX dari produk digital. Kita harus menjadi produsen dari teknologi konten, dimana di tinggal gagasan sosial, budaya dan politik bisa mengisi dengan konten yang cerdas. Apalagi negara Indonesia memiliki pangsa pasar, jangan diisi oleh produk dari luar negeri. Kita harus menggunakan kekuatan ini untuk digunakan oleh produk anak bangsa.
yang kemudian di masa depan bisa masuk ke pasar asing .
Sumber lainnya, Sasongko Pegiat Literasi Digital, memaparkan Media sosial adalah sebuah media online, dengan cara penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi. Perkembangan media sosial akhir-akhir ini sangat pesat. Sehingga menjadi topik hangat untuk dibahas karena banyaknya masyarakat yang menggunakan media sosial namun kurang memahami makna medianya sendiri. Adapun media sosial yang digunakan adalah Instagram. Instagram adalah aplikasi media jejaring sosial yang mampu menghasilkan dan mempublikasikan foto secara instan. Perkembangan media sosial secara langsung berdampak terhadap tatanan dari perilaku manusia, baik sebagai sarana informasi maupun sebagai sarana sosialisasi dan interaksi antar manusia. Media sosial seakan menjadi tempat menumpahkan segala aktivitas yang tidak jarang mengesampingkan keragaman etika yang ada. Hal ini dilihat dari penggunaan bahasa baku dan tidak resmi dalam berkomunikasi. Komunikasi adalah suatu proses pemenuhan informasi (pesan, ide,gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain. Komunikasi akan lebih efektif apabila pesan yang disampaikan dapat dihubungi sama oleh penerima pesan. Adapun Etika komunikasi yang baik dalam media sosial adalah jangan menggunakan kata kasar, provokatif, porno ataupun SARA; jangan memposting artikel atau status yang bohong; jangan mengcopy paste artikel atau gambar yang mempunyai hak cipta, serta memberikan komentar yang relevan.
Sementara itu, Henri Subiakto Guru Besar Komunikasi Univ. Airlangga , Mengatakan Di era digital yang diperlukan kalangan kapitalis, adalah bagaimana menguasai data konsumen, pola perilaku masyarakat dan komunikasi mereka. Big data yang terkumpul lewat teknologi aplikasi telah mengubah wajah kapitalisme, tapi karakternya sama. Kapitalisme tetap dalam wajah lama yaitu keserakahan. Dulu lewat penguasaan uang, sekarang kuasai data dengan tujuan yang sama, kuasai dan kuasai hidup manusia lain dengan cara yang lebih efektif. UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE pasal 26 ayat 1 : “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Aturan ini diturunkan dalam PP No.82 Tahun 2012 dan PP No.71 Tahun 2019. Dalam RUU PDP: Pemrosesan data pribadi harus memenuhi ketentuan persetujuan adanya yang sah sesuai tujuan penggunaan data.
0 Komentar